IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME (IPR) dan IZIN OPERASIONAL BIRO JASA REKLAME (IOBJR)

  1. Mengisi blanko permohonan.
  2. Fotocopy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab.
  3. Fotocopy IMB, TDP/NIB
  4. Fotocopy Surat Tanah/Kontrak dan Foto Lokasi.
  5. Gambar Rencana Reklame.
  6. Rekomendasi Lurah dan Camat setempat (bila diperlukan)
  7. Fotocopy sertifikat dan tanda bukti iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Cek ke lapanganĀ  oleh Tim (bila diperlukan).