IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UMTUK APLIKASI PADA TANAH

  1. Surat permohonan izin
  2. Mengisi formulir permohonan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
  3. Izin Lingkungan (Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SPPL)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Izin komersial /operasional dengan komitmen (dari OSS)
  6. Pernyataan pemenuhan komitmen yang ditandatanggani paling rendah setingkat manager  yang membidangi urusan lingkungan.
  7. Izin/SK  Izin terakhir (apabila pemohon perpanjangan  izin).
  8. Foto copy Berita Acara Pembahasan Teknis atau Verifikasi lapangan
  9. Rekomendasi izin pembuangan air limbah secara aplikasi tanah (Rekomendasi sudah memiliki kelengkapan dokumen teknis atau persyaratan teknis, verifikasi teknis dan validasi.